Sabtu, 14 April 2012

SEPUTAR BOS 2012



Seputar BOS
 1 
Tujuan BOS:
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
 2 
Biaya Pendidikan dalam PP No 48 Tahun 2008:
1.
Biaya Satuan Pendidikan,

  - biaya investasi

  - biaya operasi

  - bantuan biaya pendidikan

  - beasiswa
2.
Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan,
3.
Biaya Pribadi Peserta Didik
 3 
Pemerintah dan Pemda bertanggung jawab terhadap pendanaan biaya investasi dan biaya operasi satuan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemda
 Kebijakan BOS
 1 
Biaya satuan BOS per siswa/tahun pada tahun 2012 sebesar : SD di kota atau kabupaten Rp. 580 ribu, SMP di kota atau kabupaten Rp. 710 ribu.
 2 
Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.

 3 
Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.
 4 
Sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
 5 
Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
 6 
Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah.
 7 
Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
 Penggunaan Dana BOS
 1 
Untuk membeli atau penggandaan buku teks pelajaran, mengganti yang rusak dan menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku.
 2 
Pembiayaan kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan)
 3 
Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, PAKEM (SD), Pembelajaran Kontekstual (SMP), Pengembangan pendidikan karakter, pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler dan biaya pendaftaran mengikuti lomba)
 4 
Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa)
 5 
Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor
 6 
Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar (dengan maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000/bulan), termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset
 7 
Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
 8 
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS, pegawai perpustakaan, penjaga sekolah, satpam dan pegawai kebersihan (Sekolah negeri boleh menggunakan tidak lebih dari 20% dana BOS yang diterima untuk komponen pembiayaan ini).
 9 
Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama






 10 
Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll), membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima subsidi siswa miskin (SSM) sebanyak penerima SSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut.
 11 
Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
 12 
Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hardisk, flashdisk, CD atau DVD, dan suku cadang komputer atau printer
 13 
Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama


Siswa SMP N 1 Gedangsari sedang belajar di Ruang komputer

Senin, 02 April 2012

LAMPIRAN 1 C REKAP HASIL PKG

Lampiran 1 C

REKAP HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KELAS/MATA PELAJARAN
a.    Nama                                                              : ……………………………............................ (1) N I P      : ……………………………............................ (2) Tempat/Tanggal Lahir                   : …………………………/............................. (3) Pangkat/Jabatan/Golongan       : ……………………………............................ (4) TMT sebagai guru                           : ……………………………............................ (5) Masa Kerja                                        : ……........ Tahun ......Bulan                                                                                                                                       (6) Jenis Kelamin                                                                           : L / P                                                                        (7) Pendidikan Terakhir/Spesialisasi                                  : …………………………............................ (8) Program Keahlian yang diampu                              : …………………………............................ (9)
b Nama Instansi/Sekolah                           : …………………………........................... (10)
Telp / Fax                                                  : …………………………........................... (11) Kelurahan                                                 : …………………………........................... (12) Kecamatan                                               : …………………………........................... (13) Kabupaten/kota                                      : …………………………........................... (14) Provinsi                                                     : …………………………….......................... (15)

Periode penilaian                                                      (16)
…………………..........  sampai ……………….......... (tanggal, bulan, tahun)             (tanggal, bulan, tahun)
Formatif
(17)
Tahun                    (20)
………..
Sumatif
(18)
Kemajuan
(19)


NO
K O M P E T E N S I
NILAI *)
A.  Pedagogik
1.
Menguasai karakteristik peserta didik

2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik

3.
Pengembangan kurikulum

4.
Kegiatan pembelajaran yang mendidik

5.
Pengembangan potensi peserta didik

6.
Komunikasi dengan peserta didik

7.
Penilaian dan evaluasi

B.  Kepribadian
8.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan
nasional

9.
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan

10.
Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

C.  Sosial
11.
Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif


12.
Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta
didik, dan masyarakat

D.  Profesional

13.
Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu

14.
Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif

Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru)

(22)

 
















(21)
















*) Nilai diisi berdasarkan laporan dan evaluasi PK Guru. Nilai minimum per kompetensi = 1 dan nilai maksimum = 4
…………………….., ……………..(23) Guru yang Dinilai                                                                      Penilai                                                   Kepala Sekolah
(.......................(24))                                        (.......................(25))                      (.........................(26)


Lampiran 1D

FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN
a.    Nama                                                            : ……………………………........................ (1) N I P     : ……………………………........................ (2) Tempat/Tanggal Lahir                     : …………………………/......................... (3) Pangkat/Jabatan/Golongan         : ……………………………........................ (4) TMT sebagai guru                             : …………………………......................... (5) Masa Kerja                                        : ……........ Tahun ......Bulan                                                 (6) Jenis Kelamin                                                : L / P                (7) Pendidikan Terakhir/Spesialisasi       : …………………………......................... (8) Program Keahlian yang diampu                           : …………………………......................... (9)
b Nama Instansi/Sekolah                         : …………………………....................... (10)
Telp / Fax                                                : …………………………....................... (11) Kelurahan                                                : …………………………....................... (12) Kecamatan                                              : …………………………....................... (13) Kabupaten/kota                                     : …………………………........................ (14) Provinsi                                                    : ………………….……...................... (15)


Nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran

(16)
Konversi nilai PK GURU ke dalam skala 0 100 sesuai Permenneg PAN & RM
No. 16 Tahun 2009 dengan rumus

Nilai PKG (100) =             Nilai PKG             × 100
 

Nilai PKG tertinggi




(17)
Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan
tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya
(18)
Perolehan angka kredit (untuk pembelajaran) yang dihitung berdasarkan
rumus berikut ini.

Angka Kredit satu tahun = (AKK AKPKB AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
(19)
………………….., ……………..(20)



Guru yang dinilai                                             Penilai                                                Kepala Sekolah







(…………………………(21))          (…………………………(22))          (………………………(23))