Seputar BOS
1
|
Tujuan BOS:
|
||||||||||||||
2
|
Biaya Pendidikan dalam PP No 48 Tahun 2008:
|
||||||||||||||
3
|
Pemerintah dan Pemda bertanggung jawab terhadap pendanaan
biaya investasi dan biaya operasi satuan pendidikan bagi sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah/pemda
|
Kebijakan BOS
1
|
Biaya satuan BOS per siswa/tahun pada tahun 2012 sebesar :
SD di kota atau kabupaten Rp. 580 ribu, SMP di
kota atau
kabupaten Rp. 710 ribu.
|
2
|
Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima
dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut
biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
|
3
|
Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional
yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis
keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.
|
4
|
Sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang
tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan
siswa miskin di sekolah tersebut.
|
5
|
Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman
BOS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
|
6
|
Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan
memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite
Sekolah.
|
7
|
Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang
dilakukan oleh sekolah tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan
prinsip transparansi dan akuntabilitas.
|
Penggunaan Dana BOS
1
|
Untuk membeli atau penggandaan buku teks pelajaran,
mengganti yang rusak dan menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa
satu buku.
|
2
|
Pembiayaan kegiatan dalam
rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir,
administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah
gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut
(misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka
penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan)
|
3
|
Pembiayaan kegiatan
pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, PAKEM (SD), Pembelajaran Kontekstual
(SMP), Pengembangan pendidikan karakter, pembelajaran remedial, pembelajaran
pengayaan, persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka,
palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya
untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi
dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat
olah raga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler dan biaya
pendaftaran mengikuti lomba)
|
4
|
Pembiayaan ulangan harian,
ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk
fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka
penyusunan rapor siswa)
|
5
|
Pembelian bahan-bahan habis
pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan
praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah
pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di
sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor
|
6
|
Pembiayaan langganan daya dan
jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile) baik dengan cara
berlangganan maupun prabayar (dengan maksimal pembelian voucher sebesar Rp.
250.000/bulan), termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di
sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika
sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah,
maka diperkenankan untuk membeli genset
|
7
|
Pembiayaan perawatan sekolah,
yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela,
perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik
dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
|
8
|
Pembayaran honorarium bulanan
guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan
untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS, pegawai
perpustakaan, penjaga sekolah, satpam dan pegawai kebersihan (Sekolah negeri
boleh menggunakan tidak lebih dari 20% dana BOS yang diterima untuk komponen
pembiayaan ini).
|
9
|
Pengembangan profesi guru
seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang
memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun
anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan
yang sama
|
10
|
Pemberian bantuan biaya
transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari
dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat
transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya
sepeda, perahu penyeberangan, dll), membeli seragam, sepatu dan alat tulis
bagi siswa penerima subsidi siswa miskin (SSM) sebanyak penerima SSM, baik
dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut.
|
11
|
Pembiayaan pengelolaan BOS
seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi
bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam
rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
|
12
|
Pembelian komputer desktop
untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP,
pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hardisk,
flashdisk, CD atau DVD, dan suku cadang komputer atau printer
|
13
|
Bila seluruh komponen 1 s.d 12
di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana,
maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media
pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah dan peralatan untuk UKS. Bagi
sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS
untuk peruntukan yang sama
|
|